Tujuh Profesor dari Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para profesor menolak perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghapuskan otonomi akademis dan profesional dokter. - Mutasi Dokter dan Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, yang menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dinilai merusak keberlangsungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas Potensial
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang independen dari pengaruh diluar, kualitas spesialis dan dokter yang siap berpraktik akan menurun, yang berpotensi berdampak pada keselamatan pasien.
Pernyataan Keras dari Dunia Akademis:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, dan tidak dapat diintervensi oleh negara.”
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan akademisi.”
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
- Profesor dari Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan dan dapat menghasilkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya menegaskan koordinasi, bukan sebagai bentuk pengambilalihan. Namun, para pengkritik menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Mengapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi akademik dan klinis : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dimonopoli oleh salah satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi perguruan tinggi | Dibawah Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 & PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menentang perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Penting untuk menjaga independensi untuk mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim legal dan koordinatif; akademisi menilai sebagai intervensi |